956 karyawan PT Primayuda Boyolali
40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang
104 karyawan PT Bitratex Semarang
Baca juga: Kapan Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Dicairkan usai Kena PHK Massal ? Kurator Sebut Bakal Lama
Melansir Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Bersama sang adik, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto, memberi salam perpisahan kepada seluruh karyawan dan jajaran direksi PT Sritex.
Kesedihan itu terasa begitu dalam saat harus berpisah dengan para karyawannya setelah perusahaan 58 Tahun beroprasi.
Wawan yang juga Komisaris Utama Sritex itu sempat menceritakan perkembangan pabrik yang didirikan oleh ayahnya.
Setelah ini, ia mengatakan ingin beristirahat terlebih dahulu sambil melihat perkembangan yang ada.
Kini, PT Sritex harus gulung tikar permanen per tanggal 1 Maret 2025 akibat pailit.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com