Penangkapan AKBP Fajar diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tangal 20 Februari 2025," kata Kombes Hendry, Senin (3/3/2025).
Dari informasi yang beredar, Kapolres Ngada tersebut ditangkap karena dugaan kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Akan tetapi, Kombes Hendry belum mengungkap secara detail kasus yang menyeret AKBP Fajar.
Ia menjelaskan saat ini AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," tandasnya.
Kata Kompolnas
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP FJ.
"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
Apa Kasus yang Menjerat Kapolres Ngada?
Selain kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti narkotika.
"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," kata Budi.
"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam kasus hukum.