Adapun keempat tersangka yakni Muhammad Caesar Firdaus (27) warga bengkulu, Febriansyah (26) Warga SU I, M Angga pratama (24) warga SU 1, dan yg meninggal Edwin Sulaiman (24) Warga Palembang.
Motifnya faktor ekonomi, modusnya yang mereka lakukan ialah dengan memepet kendaraan dan 7 orang tersebut selalu bergantian melakukan aksinya, namun otak pelakunya tetap Tersangka Edwin.
"Untuk kasus di Palembang keempatnya terlibat, dimana dua orang sebagai eksekutor, dan satu orang mengamankan TKP satu orang Edwin sebagai otak pelaku bertugas mengendarai kendaraan, " Jelas Harryo.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e,-2e Kuhpidana Dengan Hukuman Penjara Selama-lamanya 12 (Dua Belas) Tahun.
Baca juga: Tewas Ditembak Polisi, Edwin Jadi Otak Begal Bermobil Sigra Putih di Palembang dan Ogan Ilir
Baca juga: Sosok Edwin, Begal Bermobil Sigra Putih di Palembang Tewas Ditembak Polisi, Baru Keluar Penjara
Peluru Tembus
Sebelumnya, Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang telah selesai memeriksa jenazah Edwin, salah satu komplotan begal yang tewas saat penangkapan karena berusaha menabrakkan mobil ke polisi.
Dokter Indra Nasution mengatakan berdasarkan hasil visum, diketahui peluru menembus kepala pelaku.
"Peluru masuk dari telinga sebelah kiri tembus ke sebelah kanan, hanya satu lubang," ujar dr Indra, usai melakukan visum, Selasa (4/3/2025).
Satu peluru itu membuat pelaku tewas di lokasi saat penangkapan.
Selain pelaku Edwin, diketahui ada satu pelaku lainnya yang masih dirawat di Rumah sakit.
"Iya meninggal karena itu, lukanya cukup fatal di kepala," katanya.
Keluarga Minta Maaf
Keluarga membawa pulang jenazah Edwin (32 tahun) pelaku begal naik mobil Sigra yang ditembak mati polisi.
Saat ditemui di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, perwakilan keluarga Edwin menyampaikan permintaan maaf kepada korban, polisi dan warga Palembang.
"Dengan kerendahan hati kami menyampaikan maaf kepada korban atas perbuatan pelaku ini. Keluarga sama sekali tidak mengetahui tentang apa yang dilakukan pelaku, " ujar Anto, kuasa hukum keluarga almarhum Edwin, Selasa (4/3/2025).