Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Rangkuman Tribunsumsel.com dari penjelasan di atas, berikut daftar barang bukti yang disita :
- bukti transaksi keuangan
- dokumen
- handphone
- laptop
- soft file
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Bukti Transaksi Keuangan Dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com