Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Daftar Barang Bukti Dugaan Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Cs, Ada Bukti Transaksi Keuangan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAKSAAN AGUNG SITA BARANG BUKTI KORUPSI PERTAMINA PATRA NIAGA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah barang bukti disita Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Dari hasil penggeledahan kantor Pertamina dan rumah tujuh tersangka, Kejagung menyita barang bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan.

"Kita temukan barang bukti elektronik, kemudian dari bukti-bukti tersebut kita dalami kita panggil ahli juga alat bukti transaksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025) dini hari.

Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Ada tiga ruangan di Ditjen Migas yang digeledah di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Sosok Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Tersangka Korupsi Pertamina 

Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Baca juga: Akal Licik 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T, Riva Siahaan Otak Utama

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar.

Ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Halaman
12

Berita Terkini