TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini isi lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 sebagian permohonan oleh Cecep Nurul Yakin dan Sep Sopari Al-Ayubi.
Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto dan pilkada Tasikmalaya digelar ulang
Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Hal tersebut didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Berikut isi lengkapnya dilansir dari postingan Instagram resmi Mahkamah Konsitutsi, Senin (24/2/2025):
AMAR PUTUSAN No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
Notifikasi
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan parta politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
Threads
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca juga: Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU
Baca juga: Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024
Baca juga: Isi Keputusan MK Soal Perkara PHPUKADA Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansyah Didiskualifikasi