Pilkada 2024

Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFOGRAFIS PASLON - Infografis daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2024 hasil tangkap layar Instagram KPU Kab Serang Senin (24/2/2025), Berikut ini isi lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini isi lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dalam sidang putusan akhir perkasa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang 2024, MK membatalkan kemenangan pasangan Bupati-Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas..

Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap.

Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Berikut isi lengkapnya:

AMAR PUTUSAN No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan

5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya;
Pesan

7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan

Berita Terkini