• Penolakan Revisi Tata Tertib DPR RI
Mahasiswa juga menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, terutama Pasal 288A Ayat 1, yang dianggap dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
• Penolakan Revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan
Mereka menolak revisi terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dalam proses hukum dan memberikan wewenang terlalu besar kepada kejaksaan, yang berpotensi menciptakan "kekuasaan absolut."
• Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
Terakhir, mereka mengusulkan adanya evaluasi terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan mendesak adanya aturan turunan yang lebih jelas untuk memastikan implementasi yang tepat.
Refrensi terkait permasalahan ini dapat ditemukan dalam dokumen pemerintah terkait anggaran, kebijakan pendidikan, serta UU yang sedang direvisi. Beberapa jurnal pendidikan dan laporan media nasional juga telah membahas kekhawatiran tentang pemotongan anggaran pendidikan dan pengaruhnya terhadap kualitas tenaga pengajar di Indonesia.
• Laporan Anggaran Pendidikan Indonesia 2025, ke Kementerian Keuangan.
Terpisah, hal yang sama diungkapkan Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal bahwa memang benar akan ada aksi. Namun masih dilakukan konsolidasi
"Saya sedang di Jakarta, kalau mendengar kabar dari kawan-kawan memang ada konsolidasi terkait hal tersebut," katanya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel