Berita Musi Rawas

8 Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa, Musi Rawas Dapat Anggaran Rp 165 M Untuk 186 Desa

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA DESA - Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara. 8 Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa, Musi Rawas Dapat Anggaran Rp 165 M Untuk 186 Desa.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Total pagu anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk 186 Desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, mencapai Rp165.626.927.000. 

Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara mengatakan, Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2024 lalu.

"Turun kalau dibanding tahun lalu. Tahun lalu mencapai Rp168.437.204.000, sedangkan tahun ini Rp165.626.927.000. Artinya ada penurunan sebesar Rp2.810.277.000," kata Rezha kepada Sripoku.com, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskannya, bahwa untuk desa yang paling besar mendapat anggaran DD adalah Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, sebesar Rp1.664.790.000. 

"Kalau yang paling kecil itu di Desa Pagar Sari Kecamatan Purwodadi yang hanya Rp618 juta, yang terbesar tadi di Desa Semangus Lama," jelasnya. 

Sedangkan untuk penggunaannya sambung dia, bahwasannya ada 8 Skala prioritas yang harus dilakukan dengan menggunakan DD. 

Hal itu, berdasarkan PermendesPDT Nomor 2 Tahun 2024, tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, dan Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.

"Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada delapan skala prioritas untuk penggunaan DD," ungkapnya.  

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Tanah Mantan Kades Tanjung Medang Muara Enim Disita Kejari

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 2,4 T Untuk 2.855 Desa, Baru 5 Kabupaten di Sumsel yang Sudah Salurkan Dana Desa

Pertama yakni untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling tinggi 15 persen, atau dengan besaran Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan.

Kemudian, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.

Keempat, untuk dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20 persen. Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa serta pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

Kemudian penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. 

Serta Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa.

Kemudian disinggung soal kapan DD tersebut akan disalurkan ke 186 Desa. Dia mengaku, bahwa saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang diproses di Bagian Hukum Setda Musi Rawas.

"Perbup ini sebagai syarat pengajuan, jadi setelah Perbup selesai maka pencairan DD baru bisa diajukan," jelasnya. 

Halaman
12

Berita Terkini