Hanya saja, secara umum untuk syarat pengajuan DD sama seperti tahun sebelumnya seperti menyampaikan permintaan, menyampaikan APBDes serta hasil keputusan penetapan BLT dan lain sebagainya.
"Kalau Perbup sudah disusun dan persyaratan sudah lengkap, maka Desa bisa menyampaikan pengajuan untuk selanjutnya diproses dan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dicairkan melalui KPPN," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com