2. Pendapat lama yang (dianggap) kuat oleh ulama sebagian ulama kami dan menjadi pilihan mereka bahwa boleh dan sah bagi keluarganya untuk berpuasa dan bisa menjadi pengganti fidyah. Dan tanggung jawab mayit sudah tertunaikan.”(Muhyi al-Din Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu syarh al-Muhadzdzab, vol.6, hlm.368)
Demikian penjelasannya. Jadi menggantikan utang puasa orang yang meninggal dunia semisal orangtua kita ini sangat dianjurkan untuk ahli warisnya, baik dalam bentuk membayar fidyah atau berpuasa. Apa bila kita tunaikan, juga sebagai bentuk berbakti kepada orangtua.
Itulah penjelasan tentang hadits kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan bagi oang yang telah meninggal dunia. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Lirik Arab dan Arti Sholawat Faya Ayyuharrojuna Minhu Syafaatan Shollu Alaih Wassalamu Taslima
Baca juga: Arti Allahumma Inni As Aluka Hubbaka Wa Hubba Man Yuhibbuka, Doa Memohon Cinta dan Keridhaan Allah
Baca juga: Arti Allahumma Layyinli Qolbahu, Qolbaha, Qolbahum, Bacaan Doa untuk Melembutkan Hati Seseorang
Baca juga: Sholawat Al-Muqarrab, Allahumma Sholli Ala Muhammadin Wa Anzilhul Amalkan Sedikitnya 1x Seumur Hidup