Seputar Islam

Hadits Kewajiban Meng-qadha Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia, Berikut Caranya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGQADHA PUASA -- Ilustrasi Hadits Kewajiban Meng-qadha Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia lengkap dengan caranya.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Orang yang sudah meninggal dunia dan semasa hidupnya belum melunasi utang puasa Ramadhan, apakah harus diganti oleh keluarganya?

Tentang mengqadha puasa orang yang sudah meninggal dunia, terdapat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskannya. Hadits tersebut menerangkan tentang wajibnya membayarkan fidyah untuk orang yang meninggal dan punya hutang puasa.

Hadits 1

“Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : Barang siapa yang meninggal dan mempunyai hutang puasa, maka bayarkan lah fidyahnya setiap satu hari untuk satu orang miskin.( HR. al-Tirmidzi).

Hadits 2

Arab latin:
An Aisyatul Qola Rasulullah SAW : Man Maata wa alaihi shiyama shoma anhu waliyyuhu

Artinya:
“Dari Aisyah r.a. bahwa Rasul SAW bersabda : Barang siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka ahli warisnya wajib berpuasa untuknya.( HR. al-Bukhari).

 

Cara Menunaikan Utang Puasa Ramadhan Orang yang Telah Meninggal Dunia

Dari dua hadits tersebut, cara membayar utang puasa Ramadhan bagi yang telah meninggal dunia adalah bisa dengan dua cara yaitu membayar fidyah atau dengan cara berpuasa mengatasnakamakan orang yang meninggal dunia.

Untuk melaksanakannya, dikutip dari laman baznas.go.id, ulama membagi dua keadaan terhadap  orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa, paling tidak ada dua kemungkinan atau kondisi. 


Pertama, dia meninggalkan karena puasa karena udzur syar’i, seperti sakit, kemudian dia sembuh, dan punya kesempatan untuk mengqadhanya namun belum dilaksanakan sampai datang ajalnya.

Untuk kasus seperti ini, semua ulama, jumhur, kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa dia tidak ada kewajiban apapun terhadap ahli warisnya. Tidak wajib qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.


Kedua, dia meninggalkan ibadah puasa juga karena udzur syar’i, namun sampai selesainya bulan Ramadhan kondisinya tidak kunjung membaik sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya.

Untuk kasus ini ada dua pendapat:
1. pendapat yang paling kuat menurut penulis (Imam al-Nawawi) dan mayoritas ulama dan itulah yang tertulis dalam pendapat yang baru (jadid) yaitu wajib atas keluarganya memberikan makan seukuran satu mud setiap hari kepada seorang miskin, dan tidak sah berpuasa untuknya (si mayit); 

Halaman
12

Berita Terkini