Firdaus menilai bahwa publik justru lebih memfokuskan aksinya dari pada kasus yang ditangani.
"Membuktikan bahwa proses peradilan di negeri ini sangat bobrok sekali, dimana ketika kita mau mengorek permasalahan yang sangat melanggar kesusilaan tetapi kasus itu dialihkan ke remeh temeh tentang saya naik meja gak sengaja aja sampai digoreng sehingga saya diberhentikan dari KAI," ujar Firdaus.
"Jam 8 malam saya diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia, jam 5 subuh saya sudah ditelepon oleh 3 oraganisasi Advokat," katanya.
Banyak advokat yang mengajak saya bergabung, dan mereka bilang 'ini posisi abang' akhirnya Peradi, dan WPI mengubungi saya dan memberikan jabatan sebagai ketua DPD Banten, dan hari ini saya sudah resmi jadi anggota Peradi WPI," tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus meminta Hotman Paris belajar hukum lagi sebelum menyebutnya tak bisa lagi di ikut dalam persidangan.
"Tentang hoax-hoax yang disebarkan Hotman Paris bahwa saya tidak bisa disidang coba belajar hukum lagi ya, doktornya dari mana bicaranya ngaco, literasinya gak jelas, suruh debat sama saya di TV soal pasal-pasal, Hotman Paris kau jangan banyak piknik," terang Firdaus.
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo disorot lantaran sampai naik meja saat kisruh persidangan Razman Nasution.
Firdaus Oiwobo mengaku hal itu dilakukannya spontan karena melihat kliennya diintimidasi.
"Spontan saya naik meja. Karena melihat klien saya seperti diintimidasi. Saya teriak, kamu naik ring aja sama saya. Jadi akhirnya masalah itu bisa clear," kata Firdaus Oiwobo lewat Youtube Intens Investigasi, Kamis (6/2/2025).
Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo mengaku kliennya dicekik oleh oknum Mahkamah Agung.
"Saya melihat klien saya dicekik oknum pegawai Mahkamah Agung,"
, aksi Firdaus Oiwobo menaiki meja ini sontak menuai sorotan pengacara lainnya bahkan tak sedikit yang memintanya untuk turun dari atas meja.
Momen itu terjadi setelah Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi hingga nyaris adu jotos.
Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.