1. Cara Cek Desil DTKS di Laman KIP Kuliah
- Daftar akun di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
- Setelah membuat akun, klik Login dengan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Isi data dengan benar
- Jika sudah mengisi data dengan benar, akan muncul status desil
2. Cara Cek Desil DTKS di Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Lengkapi formulir mulai dari provinsi, kab/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat. Masukkan huruf kode (captcha)
- Klik “Cari Data”. Jika sudah terdaftar, datanya akan muncul.
- Tapi jika belum terdaftar, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
Apakah Desil 4 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?
Desil 4 dalam DTKS artinya mampu atau tidak dikategorikan sebagai kelompok miskin.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria penerima KIP Kuliah, termasuk memiliki status maksimal desil 3, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Syaratnya, selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca juga: Daftar SNBP Dulu atau KIP Kuliah 2025 Dulu? Ini Penjelasan dan Panduan Lengkap Pendaftaran
Baca juga: Solusi Mengatasi Aktivasi Email Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang Belum Masuk