TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran KIP Kuliah 2025 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah dibuka sejak Selasa, 4 Februari 2025.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara finansial untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Saat mendaftar KIP Kuliah 2025, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan kondisi perekonomian calon mahasiswa.
Perekonomian suatu keluarga juga bisa dilihat dari desil.
Melansir dari situs Kementerian Sosial, Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
Berikut penjelasan dari Desil 1, Desil 2 dan Desil 3, Desil 4 yang perlu kamu ketahui:
1. Desil 1 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
2. Desil 2 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
3. Desil 3 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 persen dihitung secara nasional
Sehingga jawaban dari apakah desil 4 bisa lolos KIP Kuliah adalah belum bisa.
Karena calon mahasiswa yang berada di desil 4 dikategorikan mampu.
Dikutip dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Kemdikbud Ristek, penerima KIP Kuliah diprioritaskan berasal dari keluarga yang menerima program bantuan sosial atau tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Calon mahasiswa yang layak mendapat KIP Kuliah adalah yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 3 saja.
Calon mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan kriteria peserta KIP Kuliah bisa langsung mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.