1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki:
1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) bertugas di Daerah Khusus;
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Presiden Prabowo Subianto menangis saat berpidato dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024). (Istimewa)
2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki:
a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2) memiliki NUPTK;
3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;
4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Berapa Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus?
Adapun besaran tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN:
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru di OKU Belum Cair, Ribuan Guru Minta Kepala Dinas Pendidikan Turun Tangan