Untuk mengetahui status NUPTK tahun 2022 bagi guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan secara online lewat laman resmi gtk.data.kemdikbud.
Berikut cara cek NUPTK via online
1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.
3. Masukkan 16 digit angka NUPTK.
4. Kemudian klik tombol search.
5. Status akan muncul.
6. Selesai
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:
Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id
Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.
Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.
Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
Syarat penerima tunjangan Guru Honorer atau Guru Non ASN sebagaimana dilansir dari Peraturan Kemdikbudristek dalam PERSESJEN Nomor 10 Tahun 2024:
Persyaratan Penerima Tunjangan