Berita Palembang

Daftar 7 Poin Penghematan yang Harus Dilakukan Pemkot Palembang, BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan

Penulis: Hartati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR WALIKOTA PALEMBANG - Daftar 7 Poin Penghematan yang Harus Dilakukan Pemkot Palembang, BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan

Berikut hal-hal yang harus dihemat oleh Gubernur dan Walikota atau Bupati sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, Gubernur dan Walikota atau Bupati diminta melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja yang disebut tujuh pion yakni:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Angr 2025 yang bersumber dari Transfer ke D sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf b.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini