"Termasuk nanti UMKM seperti pecel lele yang cabangnya banyak juga tidak boleh, kecuali hanya memiliki satu cabang. Kemudian tempat makan skala besar," ungkapnya.
Setelah sosialisasi selesai dalam beberapa hari kedepan akan dilanjutkan dengan sidak besar-besaran, apabila ditemukan akan dilakukan upaya penggantian tabung gas di tempat.
"Nanti akan kita lakukan pengecekan ke lapangan maupun ke warung eceran. Termasuk kepada pelaku usaha yang tidak berhak ini," bebernya.
Sementara terkait tindak lanjut jangka panjang, pihaknya akan membuat peraturan Wali Kota, namun berdasarkan hasil kesepakatan kemarin akan ditindak lanjuti bagian ekonomi.
"Masalah Perda ini akan ditindak lanjuti oleh bagian ekonomi," terangnya.
Ketika disinggung, terkait tindak lanjut bahwa pengecer boleh berjualan lagi, Meidhioline menegaskan masih menunggu arahan dari Pertamina.
"Masalah yang disampaikan oleh anggota DPR RI hari masih menunggu arahan dari Pertamina, kita menunggu saja," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel