Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Lubuklinggau turunkan ke lapangan mengecek stok dan distribusi tabung gas subsidi Elpiji 3 Kg kilogram di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Selama dua hari Tim Satreskrim keliling ke pangkalan-pangkalan di Kota Lubuklinggau mengecek proses distribusi tabung Elpiji 3 Kg.
Pasalnya harga gas elpiji 3 Kg di kota Lubuklinggau ditingkat pengecer hingga mencapai Rp. 35.000- Rp. 45.000 pertabung.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan menyampaikan sidak ke pangkalan-pangkalan menanggapi keluhan masyarakat Lubuklinggau.
"Kita melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang telah ditentukan pemerintah kita lakukan penindakan," ungkap Kurniawan pada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Selain pangkalan, salah satu agen besar yang ikut disidak adalah Agen Kelingi Jaya. Agen ini mempunyai 84 mitra pangkalan.
Dari hasil pengecekan di agen Elpiji 3 Kg Kelingi Jaya Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pendistribusian LPG 3 KG ke pangkalan - pangkalan saat ini dilakukan sesuai hari kerja.
Tanggal merah pada hari kerja tetap dilakukan pendistribusian ke Agen oleh SPPBE dan ke pangkalan oleh pihak agen.
Di agen Kelingi Jaya ini petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengingatkan agar para agen mengingatkan pangkalan dibawahnya untuk menjual tabung gas melon ke masyarakat sesuai HET.
Menurutnya, tujuan sidak ini tak lain, guna mengetahui penyebab gas elpiji 3 kg terjadi kelangkaan semenjak adanya penataan regulasi oleh pemerintah pusat.
"Hasil sidak belum ditemukan adanya penimbunan gas 3 kg di pangkalan maupun agen gas. Selain kita juga tidak menemukan adanya indikasi gas elpiji 3 kg dijual ke luar daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Kadisperindag Kota Lubuklinggau, Meidhioline mengatakan sebelum melakukan penyeragaman hargaa dari hasil rapat dengan PJ Wali Kota kemarin diminta untuk membuat surat edaran.
"Sesuai arahan Pj Wali Kota diminta untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas 3 Kg," ujar Meidhioline pada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Meidhioline menyebutkan yang tidak berhak menggunakan tabung Elpiji 3 Kg yakni hotel, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha binatu, usaha butik, usaha pertanian dan usaha pertanian tembakau.