Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengatakan, proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)masih proses, sehingga belum ada satupun putusan yang dikeluarkan MK.
Menurut Kurniawan, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta pembuktian alat bukti.
"Belum ada putusan yang dikeluarkan MK, " kata Kurniawan.
Dengan berjalannya sidang, menunjukkan pembuktian akan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan apa tidak nantinya.
"Di mana proses sidang meminta tanggapan dari Bawaslu Sumsel dan Kabupaten kota dengan sidang memberikan keterangan terakhir. Nah, sidang di MK merupakan ajang pembuktian ajang penilaian Bawaslu kabupaten kota terhadap kinerja terhadap pengawasan setiap pengawasan pemilihan," katanya.
Di mana kinerja pengawasan dalam penanganan pelanggaran yang ada, dibuktikan di MK.
"Jadi ini dibuktikan, bahwasanya Bawaslu kabupaten kota di Provinsi sudah melakukan kinerja sesuai aturan yang ada, " tandasnya
Di Sumsel sendiri terdapat, 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK.
Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah.
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin.
PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI.
Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa.
Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.
Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.