Mayat Dalam Koper di Ngawi

Peran Pria Terekam CCTV dalam Aksi Mutilasi Uswatun Khasanah, Diminta Tolong Antok Bawa Jasad Korban

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, tersangka mutilasi Uswatun Khasanah. Polisi turut mengamankan pria dalam CCTV Hotel di Kediri diduga kerabat Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, dimintai tolong bawa jasad Uswatun Khasanah

Kemudian, tersangka juga mengaku korban sering meminta uang. Di tanggal dan tempat yang sama saat kejadian, tersangka telah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban. "Korban sering minta uang ke pelaku. 

Tanggal 19 di hotel, tersangka sudah menyiapkan uang 1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya sudah ada chat dengan korban," ucapnya. 

Setelah didalami, ternyata korban merasa tidak terima karena tersangka telah memiliki seorang anak perempuan. 

Baca juga: Motif Antok Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Tersinggung dan Cemburu

Karena merasa kesal, korban mendoakan anak perempuan tersebut dengan kalimat kurang baik sehingga membuat tersangka yang notabene sebagai ayah merasa sakit hati.

"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," ucapnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban yang tidak terima meminta dirinya agar menghilangkan anak perempuan tersebut. 

"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya.

Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjerat hukuman berat terhadap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 

Diberitakan sebelumnya, Antok dengan sadis membuang bagian tubuh Uswatun Khasanah di tiga Kabupaten di Jawa Timur, salah satunya menggegerkan warga ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).

Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan.

 Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.

"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," 

Tersangka telah melakukan aksi kejinya sejak Minggu (19/1/2025) 

Kamar hotel Jadi lokasi mutilasi
 
RTH, menghabisi UK di kamar 301 di Hotel Adisurya, Kediri. 

Halaman
1234

Berita Terkini