"Memang ada beberapa hal penyebab kematian yang tidak bisa mendapat bantuan santunan kematian ini, salah satunya meninggal karena tindak pidana kejahatan," jelas Yusi.
Kemudian disinggung soal syarat, Yusi menjelaskan, sejauh ini belum ada perubahan untuk syarat pengajuan santunan kematian ini, akta kematian, surat keterangan ahli waris diketahui pemerintah desa, KK, KTP serta melampirkan surat permohonan santunan kematian dari ahli waris.
"Setiap berkas yang masuk, kami periksa dan teliti dulu. Bahkan, kami juga cek ke lapangan untuk memastikan kebenarannya," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel