Berita Viral

Pasrahnya Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas usai Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingatkah dengan kasus seorang polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28) membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.

Kini, Briptu Fadhilatun Nikmah divonis empat tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas Ditahan di Tempat Khusus karena Punya Balita

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.

Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim, dilansir TribunJatim.com.

Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum)," katanya melalui daring.

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Luka di Lengan dan Jari, Diklaim jadi Bukti Tolong Korban

Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," katanya.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.

Halaman
1234

Berita Terkini