Di kesempatan ini Dendi menyampaikan terkait beberapa tindak kriminal yang sekarang marak terjadi di lingkungan sekolah termasuk penyalah gunakan narkoba, bullying, cyber bullying, perjudian online, pornografi, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penistaan agama, dan ancaman kekerasan.
Di momen ini peserta didik diberikan contoh-contoh dari penyalah gunakan narkoba dan dampak yang akan dihadapi apabila memakai narkoba, bentuk-bentuk bullying, dan cyber crime yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
Selain itu Kejaksaan Banyuasin menjelaskan dukungan dan bantuan apa yang bisa di dapatkan bagi korban dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan diskusi dilakukan diakhir sesi dimana peserta didik dapat bertanya dan berpendapat terkait pelanggaran dan hukuman-hukuman yang diterima oleh para pelaku tindak kejahatan.
Perlu diketahui pelaksanaan kegiatan P4GN ini sesuai Inpres No. 2 Tahun 2020, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN.