Pagar Laut di Tangerang

Duduk Perkara Firman Soebagyo, Anggota DPR RI Copot Lencana saat Rapat Soal Pagar Laut Tangerang

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyomencopot lencana DPR saat tengah rapat membahas pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (kanan) Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang membantu membongkar pagar laut, Rabu (22/1/2025).

Belakangan, diketahui bahwa ada sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di area yang dikelilingi pagar laut tersebut.

Menteri KP Akui Lemah Awasi Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemagaran laut yang dilakukan di perairan Tangerang dan Bekasi memberikan dampak negatif yang signifikan.
 
Apalagi, pagar laut di kedua daerah tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan dengan menyegel lokasi tersebut.

Ia mengaku pihaknya masih lemah dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut terkait munculnya pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak terlihat saat TNI AL memulai pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (YouTube KompasTV)

Pernyataan tersebut disampaikan Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).

"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut," ujar Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sakti menjelaskan, kelemahan itu terjadi akibat keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki KKP.

Sakti menyebutkan, KKP juga kekurangan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran.

"Serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," ujar dia.
 
"Maka sesuai dengan tugas dan fungsi KKP, kami telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025, dan Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL," ujar Sakti.

Sakti menekankan pentingnya tindakan ini mengingat pemagaran laut yang dilakukan memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan.

"Hal ini diperlukan mengingat pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut tersebut," sambung dia.

Sakti juga mengungkapkan bahwa pemagaran laut ini berpotensi merugikan nelayan dan mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan obyek vital nasional," ujar dia.

Sebagai langkah lanjutan, Sakti menyebutkan bahwa pihaknya akan membongkar pagar laut yang telah dibangun di Tangerang.

Tindakan ini diharapkan dapat memulihkan kondisi ekosistem laut serta melindungi kepentingan nelayan dan operasional infrastruktur vital di daerah tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini