“Tindakan tersangka ini jelas memenuhi unsur Pidana, di mana tersangka telah memiliki niat sejak awal, dan perbuatan melawan hukum telah nyata terjadi. Dengan bukti yang ada, kami yakin kasus ini dapat dibawa ke meja hijau,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yaitu satu unit sepeda motor Honda Genio nomor polisi BG 2884 PAS dan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Kompol Robi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang terjadi.
“Kami imbau seluruh warga untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dapat terjadi di sekitar kita. Laporkan segera jika ada tindakan mencurigakan, mari bersama-sama kita ciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten PALI,"pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel