"(Tusuk korban) menggunakan sebilah pisau di mana pisau itu diambil dari kandang ayam dari samping rumah daripada tersangka," kata Wira Satya Triputra.
Sandy sempat memberikan perlawanan. Namun, Nanang kembali menusuk Sandy beberapa kali.
"Pada saat korban ingin menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban," jelas Wira.
Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri meninggalkan korban.
Sandy ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.
Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kini Nanang Gimbal (45) pelaku pembunuhan Sandy Permana, aktor 'Mak Lampir' ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar membenarkan soal penetapan tersangka.
Adapun ancaman penjara 15 tahun.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 UHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," kata Bambang lewat Youtube Grid ID.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com