TRIBUNSUMSEL.COM - Nanang Irawan alias Gimbal (45), tersangka pembunuhan Sandy Permana aktor 'Mak Lampir' ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sekitar pukul 10.45 WIB.
Adapun awal mula Nanang ditangkap berawal dari informasi warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang Gimbal ditangkap saat bersembunyi di wilayah Karawang.
Nanang 'Gimbal' sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat setelah aksi penikaman Sandy Permana.
Ia ditangkap saat sedang makan di warung.
Baca juga: Nanang Gimbal Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Sandy Permana, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah ditangkap Nanang dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di RT 5 RW 8, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025) pukul 12.45 WIB.
Total terdapat tujuh mobil yang membawa pelaku menuju TKP. Setibanya di lokasi, pelaku langsung dibawa menuju kediamannya.
Sementara beberapa personel polisi mendekati selokan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Di lokasi ini, dua anggota polisi langsung mengorek dan meraba air selokan secara perlahan. Personel lain juga terlihat mencari barang bukti dengan pacul.
Setelah 10 menit mencari di selokan, polisi akhirnya menemukan pisau dapur yang digunakan Nanang "Gimbal" membunuh Sandy Permana.
Setelah penemuan ini, rombongan polisi dan pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Kini Nanang telah ditetepkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com