Berita Lahat

Disnakertrans Lahat Desak Para Pengusaha Bentuk Apindo, Supaya Lahat Dapat Menetapkan UMK Sendiri

Penulis: Ehdi Amin
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan - Disnakertrans Lahat Desak Para Pengusaha Bentuk Apindo, Supaya Lahat Dapat Menetapkan UMK Sendiri

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Memiliki banyak perusahaan yang melibatkan tenaga kerja hingga kini Kabupaten Lahat belum miliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.

Disisi lain, dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, hanya 7 kabupaten/kota yang tak miliki UMK sendiri termasuk kota Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang.

Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan SE mengatakan, untuk di Provinsi Sumsel tinggal 7 kabupaten/kota yang tak miliki UMK sendiri dan terpaksa ikut dengan ketentuan UMP Sumsel.

Padahal jika dilihat dari kelayakan, Lahat sudah sangat layak miliki UMK sendiri. 

"Jika ada UMK sendiri, pendapatan karyawan di Lahat pasti lebih meningkat. Karena jika dihitung-hitung, UMK di Lahat saat ini bisa diangka Rp 3.9 juta- Rp 4 juta, sedangkan UMS Rp 4.1 juta- Rp 4.2 juta perbulan. Lebih tinggi dari UMP Sumsel sekitar Rp 200.000 perbulan," kata Andri, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Bupati OKU Timur Setuju UMK 2025 di OKU Timur Sebesar Rp 3.749.696, Tinggal Tunggu Gubernur Sumsel

Baca juga: UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur

Andri membeberkan, agar Lahat bisa miliki UMK sendiri, dibutuhkan dewan pengupahan untuk menetapkannya.

Namun lima unsur syarat adanya dewan pengupahan harus terpenuhi terlebih dahulu.

Mulai dari unsur pemerintahan yang diwakili Disnakertrans, unsur pengusaha dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur serikat dari serikat pekerja, unsur ormas dan unsur akademisi.

"Sayangnya, Lahat ini belum terbentuk Apindo. Untuk membentuknya, para pemilik usaha harus duduk bersama dan bergabung dahulu membentuk Apindo. Namun nyatanya belum ada kesadaran para pemilik usaha untuk membentuk Apindo tersebut," bebernya.

Lanjut kata Andri, jika para pemilik usaha sudah sepakat untuk membentuk dewan pengupahan, pihaknya baru bisa bertindak sebagai penengah untuk membuat dewan pengupahan di Lahat.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, dirinya optimis kedepan Lahat akan punya standar UMK sendiri.

"Kita berharap para pengusaha terpacu untuk membentuk Apindo. Kita hanya sebagai penjembatannya saja. Sayang saja, kalau Lahat yang sudah dikenal sebagai daerah berkembang ini, soal pengupahan masih menginduk dengan standar upah Provinsi Sumsel," sampai Andri.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini