Berita Viral

Pakai Baju Tahanan, Agus Ngamuk Teriak Saat Ditahan di Lapas Lombok Barat Selama 20 Hari

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pelecehan seksual pria disabilitas, tersangka Agus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - l Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan berontak saat hendak ditahan.

Diketahui Agus Buntung bakal ditahan mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

Agus Buntung bahkan teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai hari ini, Kamis (9/1/2025).

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Baca juga: Percaya Dirinya Agus Buntung Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Pelecehan: Kebenaran Pasti Terungkap

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Sementara, Agus Buntung yang menggunakan baju tahanan warna merah saat pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1/2025) masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).

Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024) - Praktisi Hukum dan Pengajar, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan, penyandang disabilitas tak serta merta terbebas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Agus Buntung, Pakar Sebut Tak Semua Disabilitas Bisa Kebal Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/10/kasus-agus-buntung-pakar-sebut-tak-semua-disabilitas-bisa-kebal-hukum. Penulis: Milani Resti Dilanggi Editor: Bobby Wiratama (tribunnews.com)

Ditahan 20 Hari

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

Halaman
12

Berita Terkini