TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sederet fakta tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi ditahan.
Seperti diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.
Kini Agus Buntung ditahan mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Berikit sederet faktanya:
1. Resmi Ditahan 20 Hari
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Baca juga: Ibu Agus Buntung Minta Anaknya Tak Ditahan di Lapas, Khawatir Tak Bisa Lakukan Aktivitas Sendiri
2. Terancam Penjara 12 Tahun
Akibat perbuatannya, Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
3. Agus Teriak Histeris
Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.
Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.
Bahkan Agus mengancam akan mengakhiri hidupnya.