Berita Viral

Kata Dinas Damkar Soal Isu Sandi Butar Butar Diputus Kontrak karena Konten Viral, Hasil Evaluasi

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok membantah Sandi Butar Butar diputus kontrak karena kontennya viral.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok membantah Sandi Butar Butar diputus kontrak karena kontennya viral.

"Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja," ucap Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Sosok Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok, Kontrak Tak Diperpanjang usai Bongkar Dugaan Korupsi

Ia menjelaskan, evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap tahun dan menjadi faktor penting dalam keputusan perpanjangan kontrak kerja. 

“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kiri) di Kantor Dinas Damkar Depok, Selasa (7/1/2025), Sandi Butar Butar (kanan) ((KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY))

Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut. 

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya. 

Baca juga: Alasan Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Sandi Butar Butar Setelah 9 Tahun Kerja, Hasil Evaluasi

Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas. 

“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia. 

Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025). 

Dinas Damkar Depok secara resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Kerja pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja, terhitung sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024. 

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” kutip isi surat yang ditandatangani langsung oleh Tesy Haryanti.

Petugas Damkar Viral di Medsos

Halaman
123

Berita Terkini