Berita Viral
Alasan Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Sandi Butar Butar Setelah 9 Tahun Kerja, Hasil Evaluasi
Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok akhirnya buka suara soal pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar, pegawai Damkar Depok.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok akhirnya buka suara soal pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar, pegawai Damkar Depok.
Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025), ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Selasa (7/1/2025) membenarkan hal itu,
"Saya nyatakan itu benar, bahwa dokumen (pemutusan kontrak kerja) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang pengendalian operasional (saya sendiri)," ujar Tesy.
Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap 140 petugas Damkar lainnya, yang berujung pada keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak tiga petugas, termasuk Sandi.
"Karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu (hanya Sandi)," ungkap Tesy.
Baca juga: VIDEO Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok Kontrak Kerja Tak Diperpanjang Usai Ngeluh Alat Rusak
Secara umum, pemutusan kontrak kerja Sandi dihentikan karena masa kerjanya telah berakhir.
Namun, keputusan ini juga didukung oleh hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas Damkar.
"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami," terang Tesy.
Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah lebih dari sembilan tahun bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” bunyi isi surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Sempat Viral di Medsos
Sebelumnya, Sandi Butar Butar sempat viral di media sosial usai membongkar banyaknya kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis yang tidak kunjung diperbaiki atau diganti.
Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu.
| Buntut Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Resmi Dilarang Bermain Bola Selama 3 Tahun oleh Komdis PSSI |
|
|---|
| Jeni Rahmadial Putri Indonesia Riau 2024 Tersangka Malapraktik Klinik Ditangkap, Gelarnya Dicabut |
|
|---|
| Sosok Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987, Viral Lagi di Tengah Kecelakaan Kereta di Bekasi |
|
|---|
| Nasib 15 Orang Jadi Korban Malpraktik Mantan Finalis Putri Indonesia, Ada yang Sampai Luka Bernanah |
|
|---|
| Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Diduga Terjerat Malapraktik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Bidang-Pengendalian-Operasional-Kebakaran.jpg)