Berita Pali

Kasus Asusila Anak Dominasi Peristiwa Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di PALI Tahun 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI - Kasus Asusila Anak Dominasi Peristiwa Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di PALI Tahun 2024

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- Kasus tindak pidanan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten PALI Sumatera Selatan, sepanjang tahun 2024 masih mengalami peningkatan.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi mengatakan sepanjang tahun 2024, kasus tindak pidana kejahatan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur dan KDRT mengalami peningkatan sebesar 15 hingga 20 persen.

"Untuk kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT sepanjang tahun 2024 ini cukup meningkat diantara 15 sampai 20 persen," kata AKP Nasron Junaidi dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Dia mengatakan jumlah kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI sepanjang tahun 2024 terdapat sebanyak 14 kasus.

Dari 14 kasus tersebut, 13 kasus sudah selesai, dengan tindak lanjut penanganan nya 8 kasus sudah P21 dan 5 kasus SP3 atau Restoratif Justice (RJ).

Sementara 1 kasus lagi masih dalam proses penyelidikan Unit PPA satreskrim Polres PALI.

"Kasus tindak pidana kejahatan terhadap  anak dibawah umur tersebut didominasi oleh kasus persetubuhan anak, ada 6 kasus, dan 3 kasus pencabulan serta 4 kasus aniaya anak. Dalam penanganan kami mayoritas kasus yang terjadi pada tahun 2024, pelakunya dilakukan oleh orang terdekat," ujarnya.

Baca juga: Polres PALI Minta Masyarakat Tak Mainkan Musik Remix dan Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Baca juga: Daftar Pembunuhan Sadis di PALI Sepanjang 2024, Kasus Penemuan Mayat di Kebun Karet Belum Terungkap

Sedangkan untuk jumlah tindak pidana (JTP) kasus KDRT sepanjang tahun 2024 ini terdapat 6 kasus, dimana 7 kasus telah selesai dengan tindak lanjut penanganannya 2 kasus masih dalan peroses penyidikan, 4 kasus sudah P21 dan 1 kasus SP3 atau RJ.

Dari angka kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, sebagian besar menyangkut kekerasan seksual.

Bahkan ada beberapa faktor yang bisa menimbulan kekerasan baik itu seksual, psikis, maupun KDRT.

"Faktor ekonomi yang biasanya utama kasus kekerasan, namun faktor lain juga banyak seperti kurangnya perhatian dari orang tua, pergaulan, pengaruh miras, serta dampak film dewasa," ucapnya.

Dalam penanganan kasus tindak pidana kejahatan anak dibawah umur dan KDRT tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres PALI juga bekerjasama dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu memulihkan trauma para korban. Pasalnya mereka butuh penanganan khusus agar trauma mereka bisa hilang.

"Selain menangani permasalahan hukumnya, kami juga berkejasama dengan dinas P3A dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban dengan menggandeng Psikolog untuk memulihkan trauma korban, kalau traumanya ringan mungkin sebentar dua kali sudah selsai, tetapi kalau trauma berat pasti butuh waktu untuk penyembuhannya," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini