TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejari Palembang masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) di tahun 2025 dalam menangkap buronan dalam sejumlah kasus yang mereka tangani.
Ada 10 orang yang masih berkeliaran bebas, mereka ialah Joko Zulkarnain, Heriyanto, Aang Rasyid, Safari, Ambari Rachman dan Fitriyanti. Lalu, Stefanus Richard Kysi Pratama, Mat Sahri, Amdani dan Immanuel Indang Sinaga.
“Ada 10 orang DPO (daftar pencarian orang) yang belum tertangkap,” ungkap Kajari Palembang Hutamrin saat pers rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2025)
Hutamrin mengatakan, dirinya meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya Palembang untuk memberikan informasi apabila melihat para DPO.
“Kami tetap mencari dan melakukan penangkapan untuk mengeksekusi perkara yang telah dinyatakan DPO,” katanya.
Hutamrin juga menuturkan dalam penangkapan buronan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mendeteksi dan memantau keberadaan dari mereka.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat bagaimana caranya, kami mendapatkan informasi, kami tidak menutupi, silahkan cek,” tegasnya kembali.
“Minta bantuan kepada pihak lain, dari kejaksaan, penyidik, ini sudah paling terbuka. Penetapan DPO sudah diumumkan,” harapnya.
Lebih jauh Hutamrin mengatakan, dirinya meminta bantuan kepada pihak lain, kepada aparatur penegakan hukum untuk membantu, baik melakukan penangkapan atau memberikan informasi.
“Tetap kita tangkap sampai manapun. Perintah kejaksaan agung tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para DPO,” tutupnya.
Baca juga: 743 Kasus Pencurian Motor Terjadi di Palembang Selama 2024, Hanya 113 Kasus yang Terungkap
Baca juga: 83 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Palembang Selama Tahun 2024
Penangan Korupsi di 2024 Meningkat
Di sepanjang tahun 2024 Kejari Palembang melakukan beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mencatat penyelamatan keuangan negara hingga puluhan miliar.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kajari Palembang, Hutamrin SH MH saat menggelar rilis akhir tahun 2024-2025. Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2024.
"Benar, jadi selama 2024 ini, ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen dibanding tahun 2023, dan terbukti pada 2024 Kejari Palembang predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK RI," ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Lanjut Hutamrin, untuk penanganan perkara di bidang pidana Khusus, perkara yang masih dalam penyelidikan hingga akhir 2024 sebanyak 6 perkara, dan penyidikan sebanyak 14 perkara.