Berita Pali

Kapolsek Talang Ubi Larang Warga Mainkan Musik Remix di Hajatan, Acara Tak Boleh Lewat Pukul 23.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara bersama unsur Muspika saat memberikan edukasi dan imbauan kepada salah satu warga yang sedang menggelar hajatan agar tidak memainkan musik remix, Sabtu (21/12/2024) tadi malam.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara mengimbau masyarakat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel untuk tidak memainkan musik remix saat menggelar hajatan.

Imbauan tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif diwilayah Kecamatan Talang Ubi.

Menurutnya, musik remix atau house music dalam pesta malam memiliki potensi besar untuk menjadi pemicu pesta narkoba.

"Oleh karena itu, kami menegaskan larangan tersebut secra humanis demi mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Kompol Robi Sugara, Minggu (22/12/2024).

Baca juga: Polisi di Musi Rawas Larang Warga Pesta Tahun Baru Pakai dengan Musik Remix: Pelanggar akan Dipidana

Kapolsek juga mengatakan dalam mengedukasi dan menekankan imbauan secara humanis kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait bahaya dampak dari Narkoba dan izin keramaian serta pelarangan penggunaan musik remix atau dalam acara hajatan.

Polsek Talang Ubi melakukannya dengan bersinergi bersama unsur Muspika Kecamatan yang terdiri dari Camat Talang Ubi dan Koramil 403-03/Talang Ubi, dan dibantu juga dari Sat Pol PP Kabupaten PALI.

"Semalam, kami dari jajaran Polsek Talang Ubi bersama unsur Muspika Kecamatan telah memberikan edukasi dan Imbauan secara humanis kepada warga yang sedang menggelar hajatan dengan hiburan Musik Orgen Tunggal, giat ini adalah upaya bersama untuk memastikan peraturan ini dipatuhi demi kebaikan bersama,”ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pentingnyan langkah preventif secara humanis ini sebagai bagian dari menjaga kondusivitas wilayah.

Langkah ini diambil agar tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.

Tetapi juga dapat mengedukasi kepada masyarakat agar dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman,dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Selain memberikan himbauan langsung, aparat juga melakukan edukasi, imbauan dan pengawasan terhadap acara-acara hajatan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan,"terangnya.

Dengan sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah, langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten PALI.

Kompol Robi Sugara menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan batasan waktu pelaksanaan acara hiburan orgen tunggal hingga pukul 23.00 WIB.

Oleh karena itu dia meminta masyarakat yang menggelar hajatan menggunakan hiburan orgen tunggal, agar mematuhi aturan yang berlaku, terkait batas waktu acara serta tidak memutar lagu house music.

“Kami memberikan toleransi untuk hiburan orgen tunggal hingga pukul 23.00 WIB, setelah batas waktu tersebut, segala bentuk aktivitas yang melibatkan hiburan musik harus dihentikan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Talang Ubi,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini