Kakak Ipar Racuni Adik

Rika Dijerat 3 Pasal Sekaligus Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Saat Diamankan Polisi - Rika Dijerat 3 Pasal Sekaligus Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

Lanjut Harryo, setelah dibujuk dan mengatakan keberadaan pelaku sedang berada di kawasan 13 Ilir. Saat itu petugas langsung melakukan pengamanan.

"Ketika diamankan RK didapati membawa anaknya, yang akan dititipkan kepada ibunya, " katanya. 

RKpun, sambung Harryo, mengaku usai menitipkan anaknya hendak kabur ke kota Lampung.

"Kalau dari pengakuan tersangka ini usia menitipkan anaknya, bersangkutan ini hendak kabur ke Kota Lampung, " ungkapnya.

Kronologi Lengkap

Setelah diracun, Rika Amalia alias RK (19) meninggalkan Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di kamar mandi selama 2 jam hingga tewas.

Selanjutnya, Rika menyeretnya untuk menyembunyikan di belakang lemari.

Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

Halaman
1234

Berita Terkini