TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rika Amalia alias RK (19) dikenakan 3 pasal sekaligus atas ulahnya meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore hingga tewas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut, RK bakal dikenakan pasal Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KHUP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini ," Tegas Harryo.
Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban.
Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan potasium, dan satu lembar print out pembelian potasium lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu.
"Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan," tutupnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut.
Disebut Tak Miliki Penyesalan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut Rika Amalia (19) tak memiliki penyesalan setelah meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore hingga tewas.
Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa RK tampai santai dan berekspresi seperti biasa.
Raut wajah RK pun tidak menampakan mempunyai masalah sebesar ini.
Sesekali RK pun menanyakan keberadaan anak laki-lakinya usai ditangkap.
Meski menyesali perbuatannya RK tetap harus menjalani hukuman yang ada, dan mempertanggung jawabkan ulahnya.
Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan berencana dan banyak rangkaian yang sudah disusun oleh pelaku.
Lanjut Harryo, seperti potasium yang memang sudah disiapkan pelaku dengan membeli online shop pada tanggal 2 Desember 2024.