Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.
Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Diketahui, H merupakan sopir online yang 'sial' dipesan oleh Brigadir AK pada 28 November 2024 lalu.
Malam itu, H mengendarai mobil Daihatsu Sigra mengantarkan Brigadir AK melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan.
Namun, tiba-tiba Brigadir AK meminta H berhenti setelah melihat sopir pick-up, BA, di tepi jalan.
BA kemudian dibawa masuk ke dalam mobil, lalu penembakan terjadi.
"Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up."
"Terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil," ungkap istri Haryono, Yuliana, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya sekali, Brigadir AK menembak kepala korban menggunakan senjata api sebanyak dua kali.