Berita Muba

Mesin Pompa Sebabkan Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Sumur Minyak Ilegal Saat Diamankan Polisi - Mesin Pompa Sebabkan Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang akhirnya mengamankan RS, pemilik pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, Sumsel.

“Penangkapan dilakukan Selasa (10/12/2024) pada pukul 05.00 WIB, tersangka RS sudah diamankan di Polres Muba,” Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, Jumat (13/10/2024). 

Dijelaskannya kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli. 

“Saat proses pemindahan memakai mesin pompa ada percikan api di bagian knalpot sehingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya. 

Baca juga: Pegawai Minyak Ilegal di Keluang Muba Tewas Dalam Kecelakaan Kerja, Pemilik Sumur Ditangkap Polisi

Baca juga: 4 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Musi Banyuasin Kembali Terbakar, 1 Orang Terluka

Pada penangkapan tersebut adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting,

“Lalu, 1 tiang steger dan 1 jerigen berisi minyak lima liter,” urainya.

Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahundan denda Rp60 Miliar. 

"Kami menginbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan. Selain itu sejumlah Polsek yang wilayahnya terdapay praktik tersebut juga telah melakukan imbauan,"jelansya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini