TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, batas pengaduan Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 Kabupaten/ kota plus tingkat provinsi di Sumsel, berakhir pada 11 Desember 2024.
Selanjutnnya, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024 akan disampaikan kepada publik pada Minggu, 15 Desember 2024 bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU setempat akan segeta menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilihnya.
Berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima MK.
Sementara 9 daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHP, yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHP Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.
Sedangkan bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada permohonan PHP di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur dan Pemilihan Gubernur Sumsel.
"Ya nanti, setelah semua selesai diumumkan MK, berapa yang masuk (gugatan), berapa yang tidak masuk. Nanti baru penetapan kami lakukan buat yang gak masuk ke MK, " kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Kamis (12/12/2024).
Meski dari situs MK sudah diketahui, PHP daerah mana saja yang sudah terlihat mengajukan permohonan ke MK, namun diterangkan Andika pihaknya masih tetap menunggu pemberitahuan atau surat resmi dari MK melalui KPU RI.
"Kita menunggu (dari MK diteruskan ke KPU RI) secara resmi, " ucapnya.
Andika menerangkan, belum mengetahui secara resmi untuk daerah mana saja yang mengajukan atau tidak permohonan PHP ke MK di Sumsel termasuk di Pilgub Sumsel, dan tetap menunggu secara resmi.
"Belum tahu finalnya, siapa tahu ada pengumuman lagi dari MK, orang yang masukan terakhir," papar Andika.
Mengenai kapan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih di Sumsel yang tidak ada permohonan PHP di MK, Andika mengungkapkan penetapan kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.
"Pekan ini (penetapan yang tidak biasa PHP di MK). Sedangkan yang berperkara di MK, kita tunggu proses dari Mknya berapa lama, (termasuk putusan di misal) itu berproses dulu di MK. Jadi kita tunggu dari Mknya kapan, waktunya kapan kami belum tahu, " tandasnya.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK
Baca juga: Bawaslu Soroti Tingginya Suara Tidak Sah Dalam Pilgub Sumsel
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok, sebelumnya menerangkan jika di satu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke MK, maka bisa dijadwalkan untuk dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.
"Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menerapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak, " ucap Nurul Mubarok.
Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan.
"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya.
Dengan batas waktu selama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi dilakukan KPU, maka secara hitung- hitungan masa akhir pengaduan sengketa Pilkada 2024 di Sumsel hingga 11 Desember.
"Iya, sampai 11 Desember (batas waktu terakhir), karena yang penetapan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten kota dan Provinsi, yang baru selesai Sabtu dan Minggu, maka dihitung mulai Senin, Selasa dan Rabu hingga jam 23.59 Wib, " tandas Mubarok, seraya untuk hasil Pemilihan Gubernur Sumsel belum ada laporan yang masuk, dan batas waktunya juga hingga Rabu.
Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK.
"KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK, " tukas Mubarok.
DPD PDIP Sumsel sendiri selaku partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) sendiri, membenarkan jika pasangan ERA tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
"Iya, tidak mengajukan gugatan ke MK, " kata Ketua Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sumsel Firli Darta saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Diterangkan Firli, meski tidak mengajukan PHP ke MK, namun pihaknya berharap laporan dugaan pelanggaran pemiu di Pilgub Sumsel yang ditangani Bawaslu setempat bisa ditindaklanjuti.
"Kita, tetap mengawal sengketa yang ada di Bawaslu Sumsel, " ujarnya.
Sementara tim pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati sendiri, terkesan menerima hasil Pilkada Sumsel 27 November lalu dan tidak melakukan gugatan ke MK.
"Belum ada perintah bapak (Mawardi) soal ke MK atau tidak, tapi sepertinya Pak Mawardi sudah menerima hasilnya. Tapi juga beliau tetap melihat faktor money politik yang membuat Pilkada ini, tidak bisa dianalisa secara politik, " ungkap sumber dari tim pemenangan Mawardi- Anita.
Disisi lain, KPU kota Palembang memastikan belum akan ada penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih hasil Pilkada 2024, meski hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) meraih suara tertinggi, dikarenakan pasangan Yudha Pratomo- Baharuddin mengajukan hasil Pilkada Palembang ke MK.
"Belum (ada penetapan), kan ada gugatan di MK. Mana bisa ditetapkan kalau belum ado putusan MK, " pungkas komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati.
Hingga Selasa 12 Desember 2024 siang, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut yang bisa diakses di situs MK.
Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilu (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK.
Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.
Sembilan daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHP, yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHP Empat Lawang dan Pagar Alam.
Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.
Untuk Pilbup Empat Lawang, pengajuan permohonan gugatan ke MK dilakukan oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho dan kawan-kawan. Gugatan diajukan, Kamis (5/12/2024) lalu. Budi Antoni sebelumnya dianulir KPU sehingga tak bisa ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.
Satu perkara lagi Pilbup Empat Lawang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Permohonan gugatan diajukan pada, Rabu (4/12/2024) dengan memberi kuasa kepada Martadinata.
Diketahui, pleno rekapitulasi surat suara di Empat Lawang yang telah ditetapkan adalah, kotak kosong mendapat 35.923 suara dan paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 suara.
Kemudian, PHP OKU diajukan oleh paslon nomor urut 01 Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita. Permohonan diajukan pada, Rabu (4/12/2024) yang memberi kuasa pada Turiman.
Hasil rekapitulasi surat suara di OKU, paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita mendapat 104.778 suara. Sedangkan paslon 02 Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri mendapat 108.587 suara.
Selanjutnya, PHP Banyuasin diajukan oleh paslon nomor urut 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam pada, Kamis (5/12/2024). Saat pleno Pilbup Banyuasin, paslon 01 Askolani-Netta Indian mendapat 241.507 suara, sedangkan Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam 159.995 suara.
Kemudian PHP Muara Enim diajukan paslon nomor urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini yang memberi kuasa kepada OC Kaligis pada, Jumat (6/12/2024).
Dalam pleno Pilbup Muara Enim, paslon 01 Ahmad Rizali-Shinta Paramita Sari mendapat 37.710 suara, paslon 02 Edison-Sumarni 114.258 suara, paslon 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini 105.053 suara, dan paslon 04 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra: 37.751 suara.
Selanjutnya PHP Pagar Alam diajukan dua paslon. Yakni paslon omor urut 02 Alpian-Alfikriansyah yang memberi kuasa pada Zeldi Dwitama dan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memberi kuasa pada Safiudin, Jumat (6/12/2024).
Di pleno KPU yang lalu, paslon 01 Hepy Safriani-Efsi mendapat 29.538 suara, paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan paslon 03 Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.
Lalu, PHP Palembang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin yang memberi kuasa pada Hendra Yospin pada, Jumat (6/12/2024).
Pleno Pilwako oleh KPU Palembang menetapkan paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara. Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam mendapat 352.696 suara dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin 229.895 suara.
Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) , pengajuan Permohonan hari Jumat (6/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan.
Dimana hasil berdasarkan rekapitulasi dari KPU Ogan Ilir, paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul telak atas kotak kosong.
Panca-Ardani mendapatkan 154.088 suara. Sementara kotak kosong 41.523 suara.
Pasangan petahana memperoleh persentase kemenangan sebesar 78,77 persen, berbanding 21,23 persen milik kolom kosong.
Pilkada di Kabupaten OKU Selatan, pengajuan permohonan, Sabtu (7/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).
Dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten OKU Selatan, Selesai Jumat (6/12/2024) di Aula Islamic Centre, Muaradua.
Total seluruh perolehan suara dari 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, Pasangan Nomor urut 01 Hengki-Alkadri memperoleh 8.043 suara, nomor urut 02 Iwan Hermawan-Faizal Ranopa memperoleh 85.362 suara.
Kemudian nomor urut 03 Heri Martadinata- A Wahab Nawawi memperoleh 36.344, dan nomor urut 04, Abusama-Misnadi memperoleh 88.076 suara.
Terakhir, Pilkada Kabupaten Lahat, pengaduan permohonan, Senin 9 Desember 2024 pukul 19.18 Wib, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Yulius Malana dan Budiarto (paslon nomor urut 01).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com