Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak

Potret Aipda Robig Dipecat usai Terbukti Tembak Gama Siswa SMKN 4 Semarang, Bakal Ajukan Banding

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Aipda Robig Zaenudin saat diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12)

TRIBUNSUMSEL.COM - Beginilah potret Aipda Robig Zaenudin saat diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.

Aipda Robig dipecat setelah terbukti menembak Gama Rizkynata (17) siswa SMKN 4 Semarang, hingga korban meninggal dunia.
 
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. 

Baca juga: Aipda Robig Tembak Siswa SMK N 4 Gegara Emosi Kendaraan di Pepet, Kapolrestabes Semarang Minta Maaf


 "Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin. 

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucap dia. 

Dia menegaskan bahwa saat ini Aipda Robig sudah mendapatkan putusan sidang. 

Ajukan Banding

Aipda Robigmengajukan banding usai diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.
 
Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan setelah Robig terbukti menembak Gamma yang sedang melintas.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut.

Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).

Di lokasi yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam manambahkan, Robig dijatuhi putusan maksimal.

"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.

Namun, baik Kabid Humas Polda Jawa Tengah maupun Kompolnas tak menjelaskan argumentasi pembelaan Robig untuk mengajukan banding.

"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," lanjut dia.

Seperti diketahui, Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024). 

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.

Halaman
1234

Berita Terkini