Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.
Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.
Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.
Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video CCTV Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Dibongkar, Barang Bukti Celurit Dipertanyakan
Sebagian tayang di Tribunjateng.com dengan judul Fakta Baru Bukan Tawuran, Motif Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Semarang Karena Kesal DipepetĀ
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com