TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jateng angkat bicara terkait alasan belum ditetapkan status tersangka terhadap Aipda Robig Zaenudin tembak mati siswa SMK N 4 Semarang berinisial GRO (16).
Melansir dari kompas.com, Jumat (29/11/2024) Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Robig telah ditahan di lokasi penempatan khusus (patsus) Polda Jateng.
“Masih terperiksa, namun yang bersangkutan dalam proses penahanan atau penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersebut,” ujar Kombes Pol Artanto kepada Kompas.com.
Alasan polisi penembak siswa SMK hingga tewas belum jadi tersangka Artanto menjelaskan, Robig akan ditetapkan sebagai tersangka apabila kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti lain agar dapat menetapkan Robig sebagai tersangka. Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah mendapatkan bukti dari hasil otopsi. Untuk mendapatkan bukti tersebut, polisi akan melakukan penggalian makam GR atau ekshumasi, namun waktunya belum ditentukan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tanggal ekshumasi masih menunggu Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.
“Tujuannya, kami ingin mengetahui penyebab kematian korban,” jelas Dwi dikutip dari Kompas.id, Kamis (28/11/2024).
Aipda Robig Zaenudin lakukan tindakan berlebihan Lebih lanjut, Artanto menyebutkan, keputusan Robig melepaskan tembakan ke arah remaja yang sedang tawuran adalah tindakan eksesif atau berlebihan.
Robig juga diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api. Artanto mengatakan, Robig langsung melepaskan tembakan tanpa didahului tembakan peringatan.
Menurutnya, Robig tidak perlu menembak warga sipil, terutama saat tawuran berlangsung. Polisi masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui situasi Robig ketika melepaskan tembakan.
“Jadi, excessive action. Artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gangster) tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan,” ujar Artanto kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Menurut Polrestabes Semarang Kompolnas soroti penggunaan senjata api Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi terhadap kasus siswa SMK ditembak polisi.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, insiden tersebut merupakan peringatan serius bagi Polri supaya memperketat prosedur penggunaan senjata. Polri juga diharapkan mengedepankan langkah preventif dalam menangani konflik sosial, terutama di kalangan remaja.
Menurut Choirul, aspek penggunaan senjata harus meliputi psikologi personel dan administrasi. “Ini mencakup prosedur kapan senjata bisa dibawa dan digunakan. Jika langkah ini diterapkan, angka kekerasan dan pelanggaran SOP di internal kepolisian bisa diminimalkan,” ujarnya pada Kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Di sisi lain, ia mengapresiasi Polda Jateng yang sudah bertindak secara cepat mengusut kasus siswa SMK ditembak polisi hingga tewas di Semarang. Tewasnya GR di tangan Robig berjarak dua hari dari peristiwa penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto pada Jumat (22/11/2024).