TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru kasus IWAS alias Agus (21), pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual.
Diketahui, Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).
Menangapi kasus tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa perkara tersebut bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik.
"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Iniyang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Ungkap Modus Agus, Disabilitas Diduga Rudapaksa, Ngaku Diancam Bongkar Aib
Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.
Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024.
"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan. Baik proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli.
"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.
Baca juga: Alasan Agus, Pria Disabilitas Diduga Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Polisi Sebut Pengaruh Miras
Polda NTB sudah berupaya memperhatikan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Syarif.
Adapun kejadian berawal saat korban dan tersangka bertemu tidak sengaja di Teras Udayana. Korban bertemu dan berkenalan di sana serta bercerita.
Korban mengungkapkan perasaannya yang dilalui, dan si pelaku mendengarkan sehingga ada pembicaraan di sana.