Pendidikan

Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik

2. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.

5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini bersumber dari https://nasional.kompas.com/read/2024/11/28/21071741/syarat-guru-asn-dan-non-asn-dapat-kenaikan-gaji-pada-2025

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini