"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," tutur putusan dari PA Jakarta Pusat.
Sementara, hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.
Seperti diberitakan sebelumnya Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar setelah 6 tahun menikah.
Dari pernikahan tersebut, Edward Akbar dan Kimberly Ryder dikaruniai 2 orang buah hati.
Selain menggugat cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar di Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu unit mobil.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com