TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat (29/11/2024).
Tak hanya resmi menjanda, Kimberly Ryder juga memenangkan hak asuh atas kedua buah hatinya dari Edward Akbar.
Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-court pada Jumat (29/11/2024).
"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly dan Edward akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).
"Menetapkan 2 orang anak bernama, Rayden Starlight Akbar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Swindon, tanggal 19 November 2019 dan Aisyah Moonlight Akbar, jenis kelamin perempuan, lahir di Bandung, tanggal 20 November 2020 dalam penguasaan (hadhanah) Penggugat Konvensi (Kimberly Ryder),” bunyi amar putusan.
Baca juga: Ini Kata Mensos Gus Ipul Soal Kisruh Uang Donasi Agus Salim Hingga Digugat, Singgung Penyelewengan
Memegang hak asuh atas dua buah hatinya, Kimberly Ryder tetap harus memberikan akses Edward Akbar untuk bertemu kedua buah hati mereka.
"Dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp 6.000.000 per bulan untuk dua orang anak.
"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.
Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan.
Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.
Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.
"(PA Jakarta Pusat) menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat.
"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," tutur putusan dari PA Jakarta Pusat.
Sementara, hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.
Seperti diberitakan sebelumnya Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar setelah 6 tahun menikah.
Dari pernikahan tersebut, Edward Akbar dan Kimberly Ryder dikaruniai 2 orang buah hati.
Selain menggugat cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar di Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu unit mobil.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com