Hadirin dipersilahkan duduk kembali
2. Pembukaan
Bapak/ibu yang kami hormati, sesuai dengan aturan KPU bahwa apabila para saksi, pengawas TPS maupun pemilih sudah ada yang hadir di TPS, maka pemungutan suara bisa segera kita laksanakan, untuk itu sebelum kita masuk kepada pelaksanaan pemungutan suara, terlebih dahulu kita buka acara pemungutan suara pada pagi hari ini.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmannirrahim” rapat pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 di TPS …. dengan resmi saya nyatakan di buka.
3. Pengambilan Sumpah/Janji
Setelah kita membuka acara pemungutan suara pada pagi hari ini, Saya persilahkan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk berdiri dan berbaris serta mengikuti sumpah/janji yang akan saya bacakan.
Sebelum saya membacakan sumpah/janji saya akan bertanya dulu apakah saudara/saudari bersedia untuk mengucapkan dan melaksanakan sumpah/janji? Di jawab oleh KPPS “bersedia”
Silahkan ikuti kata-kata saya:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
• Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
4. Membuka kotak suara
Bapak/ibu hadirin sekalian, untuk selanjutnya kami akan membuka seluruh kotak suara mulai dari kotak suara gubernur dan wakil gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati
- -ketua kpps mengeluarkan semua yang ada di dalam kotak suara dan menunjukan kotak suara sudah kosong (kepada saksi, pengawas tps) serta menggembok dan di segel kembali kemudian menempatkan kotak suara di tempat yang sudah di sediakan.
- -menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara tiap jenis pemilu
- -menghitung jumlah sampul
- -menghitung model c hasil
- -dll
5. Penjelasan tata cara pemberian suara dan pemilih
Sebelum ke penjelasan siapa saja yang bisa memilih dan tata cara pemberian suara pada Pilkada 2024 kami persilahkan kepada para pemilih yang sudah hadir untuk mulai melakukan pendaftaran kepada KPPS dengan tertib.
-ketua kpps menjelaskan siapa saja yang bisa memberikan suara (pemilih DPT, DPTb,DPK)
-ketua KPPS mulai menjelaskan tata cara pemberian suara
6. Pelaksanaan pemungutan suara
Baiklah bapak/ibu hadirin sekalian, sekarang kita akan mulai melakukan pemungutan suara. -ketua KPPS memanggil pemilih sesuai dengan urutan kehadiran dan mendahulukan pemilih lansia, disabilitas, ibu hamil dan membawa anak kecil
-ketua kpps menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala pada saat pemungutan suara berlangsung